Kantor Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pendidikan dan pelatihan

Kantor Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang analisis kebutuhan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, bidang pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan serta bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  2. penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran Kantor Pendidikan dan Pelatihan;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Kantor Pendidikan dan Pelatihan;
  4. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang analisis kebutuhan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan serta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang analisis kebutuhan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan serta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;